Penyebab Seseorang Hilang Kewarganegaraan Indonesia - Guru Geografi
News Update
Loading...

Jumat, Agustus 11

Penyebab Seseorang Hilang Kewarganegaraan Indonesia

Menjadi warga negara Indonesia adalah sebuah kebanggaan karena kita menjadi bagian dari salah satu bangsa terbesar di dunia. Menjadi warga negara Indonesia bisa diperoleh dari keturunan atau perkawinan atau juga pengabdian. 

Akan tetapi seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Berikut ini syarat-syarat hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut PP No.2 tahun 2007:
Penyebab Seseorang Hilang Kewarganegaraan Indonesia
Sebab hilang kewarganegaraan Indonesia
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapata kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dinyatakan hilang kewarganegaraan NKRI.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabaran dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ganya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bermukim di luar wilayah NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi warga negara asing.
10. Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
11. Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan asuami mengikuti kewarganegaraan isteri sebagai akibat perkawinan tersebut. 
12 Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakna palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam berikta negara Republik Indonesia. 

Gambar: disini

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close