Sistem Hukum Indonesia dan Cirinya - Guru Geografi
News Update
Loading...

Rabu, Oktober 18

Sistem Hukum Indonesia dan Cirinya

Indonesia adalah negara berdasar atas hukum atau rechstaat oleh sebab itu semua pola kehidupan masyarakatnya harus mengikuti hukum yang berlaku. Sistem adalah seperangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. 

Sementara hukum adalah peraturan atau tata tertib yang bersifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup di masyarakat. 

Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Lalu bagaimanan sistem hukum Indonesia beserta cirinya?.

Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. 


Pakar Hukum Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dalam proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Berdasarkan hal itu hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi. Norma hukum bersifat tergas dan memaksa atau mengikat. 

Contoh jika kamu melanggar aturan sekolah pasti kena sanksi, atau jika kamu masuk jalur bussway di Jakarta pasti akan ditilang.
Sistem Hukum Indonesia dan Cirinya
Hukum harus ditaati bukan dilanggar
Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau perilaku manakah yang sesuai atau melanggar hukum. Selain itu tujuan memahami tata hukum adalah untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat apakah kewajiban, hak dan wewenangnya dijalankan dengan benar atau tidak. Jadi hukum meliputi beberapa unsur yaitu:
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi.
3. peraturan yang bersifat memaksa
4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut

Adapun ciri-ciri hukum adalah:
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan itu harus ditaati 

Selain itu hukum memiliki fungsi terhadap subjek hukm yaitu:
1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat
2. menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
Gambar: disini

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close