Asas Kewarganegaraan di Indonesia - Guru Geografi
News Update
Loading...

Selasa, November 28

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Semua warga yang sah dan berdaulat memiliki hak menentukan kewarganegaraannya. Apakah kamu bangga memiliki kewarganegaraan Indonesia?. 

Untuk memahami lebih jelas, berikut ini asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia"

1. Asas Kewarganegaraan Menurut Kelahiran
Penentuan sebuah kewarganegaraan menurut kelahiran terbagi menjadi dua yaitu:
a. Asas Ius Soli
Merupakan asas yang menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut tempat orang tersebut dilahirkan.
Contoh: di negara Inggris menganut asas Ius Soli. Andrew yang berkewarganegaraan B melahirkan anak di Inggris. Secara otomatis anaknya menjadi warga negara Inggris.

b. Asas Ius Sangunis
Merupakan asas yang menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya (keturunan). Contoh: Negara Tiongkok menganut asas Ius Sanguinis.

Tongseng berkewarganegaraan Tiongkok melahirkan anak di negara X sehingga anak tersebut memiliki kewarganegaraan Tiongkok.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Asas kewarganegaraan Indonesia apa?
2. Asas Kewarganegaraan Menurut Perkawinan
a. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum adalah asas yang memiliki definisi bahwa suami isteri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah Keluarga merupakan inti dari masyarakat sehingga status kewarganegaraan suami isteri harus sama.
b.Asas Persamaan Derajat
Asas persamaan derajar merupakan asas yang memiliki definsi bahwa dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain. Keduanya punya hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan begitu mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.

Status kewarganegaraan yang berbeda pada setiap negara dapat menimbulkan masalah bagi kewarganegaraan seseorang. Masalah tersebut adalah:
a. Bipatride
Merupakan seseorang yang punya kewarganegaraan ganda. Contohnya: seorang anak lahir di AS yang mengaut asas ius soli dan merupakan anak dari orang tua yang berkewarganegaraan Tiongkok yang menganut asas ius sangunis. Maka anak itu memiliki dua kewarganegaraan AS dan Tiongkok.

b. Apatride
Merupakan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan: Contohnya: seorang anak lahir di Tiongkok yang menganut asas ius sanguinis, dengan orang tua berkewarganegaraan AS. Maka anak tersebut tidak punya kewarganegaraan dari Tiongkok karena bukan keturunan Tiongkok dan tidak berkewargangegaraan AS karena tidak lahir di AS. 

Untuk mengatasi masalah bipatride dan apatride tadi maka dalam suatu negara menggunakan sistem berikut:
a. Stelsel Pasif, artinya seseorang yang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Jadi seseorang bisa menggunakan hak untuk memiliki status menjadi warga negara.
b. Stelsel Aktif, artinya untuk memiliki status kewarganegaraan, seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi seseorang bisa menggunakan hak opsi untuk memiliki status sebagai warga negara.
Gambar: disini

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close