Pengertian dan Prinsip Pokok Good and Clean Governance - Guru Geografi
News Update
Loading...

Rabu, Maret 28

Pengertian dan Prinsip Pokok Good and Clean Governance

Pemerintahan yang baik adalah kunci pembangunan yang adil dan merata di semua wilayah Indonesia. Masyarakat berhak memonitor kebijakan pemerintah di era demokrasi.

Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan sehari-hari. 

Coba kamu lihat di berita televisi, sudah berapa banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum terutama korupsi. Apakah pemerintahan kita selama ini sudah baik?.

Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Kejujuran, amanah, dan peduli terhadap rakyat adalah yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini. 

Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal bila unsur negara dan masyarakat madani saling terkait. Dalam pelaksanaan good and clean governance terdapat asas-asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi yaitu:
Pengertian dan Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Mari ciptakan good and clean governance di masyarakat
a. Partisipasi
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan baik langsung atau lewat lembaga perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh  ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasi dan mufakat.

b. Penegakan Hukum
Asas penegakan hukum merupakan keharusan pengelolaan pemrintahan secara profesional yang didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut:
1. Supermasi hukum adalah setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar dan independen.
2. Kepastiam hukum adalah setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
3. Hukum yang responsif adalah aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil.
4. Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
5. Independensi peradilan adalah peradilan yang independen, bebas dari pengaruh politik.

c. Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good dan celan governance. Menurut para pakar tata negara, jika tidak ada prinsip ini maka akan timbul korupsi. Aspek transparansi good governance antara lain:
1. Penetapan posisi/jabatan/kedudukan
2. Kekayaan pejabat publik
3. Pemberian penghargaan
4. Penetapan kebijakan
5. Kesehatan
6. Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat
7. Keamanan dan ketertiban
8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

d. Responsif
Asas responsif adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajarai dan menganalisa kebutuhan masyarakat.

e. Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah mufakat. Cara pengambilan keputusan mufakat konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakannya sehingga tidak ada yang dirugikan.

f. Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, gender dan kelas sosial.

g. Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil guna). Efektifitas dapat diukur dair seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. 

Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

h. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberi wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk memeprtanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

i. Visi Strategis
Asas visi strategis adalah pandangan-pandagngan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. 

Dengan kata lain kebijakan apapun yang akan diambil saat ini harus diperhitungkan akibatnya untuk masa depan.

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close