Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) - Guru Geografi
News Update
Loading...

Rabu, Juni 19

Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Menjelang pertengahan tahun 2019 ini Mahkamah Konstitusi sedang sibuk mengurusi konflik akibat Pemilu 2019. 

Mari kita belajar tentang pengertian, fugnsi dan tugas Mahkamah Konstitusi supaya paham dan cerdas sebagai warga negara Indonesia. 

Siapa tahu nih kamu tertarik menjadi hakim MK di masa depan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NKRI 1945. 

Pasal-Pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang membahas Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24 C. UU No 8 Tahun 2011 menyebutkan keanggotaan Mahkamah Konstitusi adalah
1. Mahkamah Konstitusi memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 orang hakim konstitusi.
3. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabaran selama 2 dan 6 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus punya integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Hakim konstitusi dilarang merangkap sebagai pejabat negara, anggota parpol, pengusaha, advokat atau PNS. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan hasil pemilu.

b.Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/ wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatna tercel dan/ tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close