Sertifikasi Guru Sekolah SPK Tidak Cair, UU Pendidikan Ugal-Ugalan - Guru Geografi
News Update
Loading...

Sabtu, November 21

Sertifikasi Guru Sekolah SPK Tidak Cair, UU Pendidikan Ugal-Ugalan

Dalam salah satu kajian Aa Gym, beliau pernah berkata "janganlah berharap kepada mahluk, berharaplah kepada Allah SWT sang penguasa mahluk".

Nampaknya kata-kata itulah yang sekarang menjadi pegangan hidup paling paten dan "ultimate" dalam menjalani kehidupan.

Dalam postingan ini saya hanya akan sedikit bercerita tentang salah satu kabar bahwa tunjangan guru sekolah perjanjian kerjasama alias SPK itu akan dihapus.

Saya lalu coba cek kabar di berita-berita ternyata memang sudah gaduh gak karuan. Ada salah satu teman saya juga yang bertanya via WA "pak sertifikasi di sekolah cair gak?".

Ternyata memang biang keroknya adalah ada mafia DPR yang mencoba menzalimi rakyatnya. Jadi apa sih yang dimaksud sekolah SPK itu?

Gini aja deh gampangnya, di kota-kota besar itu sekarang kan banyak sekolah yang berlabel Cambridge, IB dan kurikulum luar. Nah sekolah yang pakai gituan itu menurut DPR katanya gaji gurunya sudah tinggi jadi gak perlu sertifikasi.

Lah itu pendapat ngawur dan saya yakin itu anggota DPR yang bilang pasti cuma melihat dari salah satu sekolah kaya sekolah Jakarta Intercultural School di Jakarta yang gaji guru bulenya aja bisa 20 puluhan juta ke atas dan gaji guru Indonesia bisa 10 jutaan keatas,

Di luar sana banyak sekolah-sekolah berembel-embel SPK yang gaji guru lokal itu beda dengan yang sekolah JIS tadi. Malah gaji guru luar yang kebanyakan Filipina itu bisa puluhan juta. Perbandingan kerjanya jauh banget. Mereka cuma modal bahasa Inggris doang, soal etos kerja dan pengabdian kalah kelas dari guru Indonesia.

Saya sendiri mengalami hal tersebut. Jadi memang negeri kita itu benar adanya tidak menghargai bangsanya sendiri. Jadi jangan harap ini bangsa akan maju.

Sebenarnya saya tidak begitu peduli sertifikasi cair atau tidak, tapi kalau berpedoman pada payung hukum UUD Guru dan Dosen maka ada hak guru yang tidak terpenuhi. Negara kita berdasar hukum, maka untuk apa UU tersebut jika dilanggar.

Gaji guru PNS + sertifikasi saja bisa lebih besar daripada gaji guru lokal di sekolah SPK. Kalaupun memang para anggota dewan yang terhormat tidak ikhlas mengaplikasikan UU ini harusnya bilang di awal bahwa guru di SPK tidak akan dapat sertifikasi.

Bagi saya profesionalnya seorang guru tidak hanya diukur dari adanya sertifikat. Kurikulum Indonesia memang masih tidak tangguh, buktinya masih ada sekolah-sekolah yang membeli lisensi kurikulum luar. Satu-satunya kurikulum Indonesia yang paten menurut saya adalah kurikulum pendidikan pesantren. 
 
Carut marut dunia pendidikan di Indonesia memang sudah kronis, belum ditambah urusan guru honorer yang dari dulu tidak pernah beres-beres.  

Teman saya yang ngajar di sekolah dengan label embel-embel SPK tidak mendapatkan sertifikasi padahal sudah mendapat sertifikat pendidik. Memang parah sekali.

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close