Kewarganegaraan: Nilai Subjektif dan Objektif Pancasila - Guru Geografi
News Update
Loading...

Senin, November 25

Kewarganegaraan: Nilai Subjektif dan Objektif Pancasila

Indonesia punya ideologi maha sakti yang bernama Pancasila. Secara teori memang sakti sih, coba kita telusuri secara mendalam.

Pancasila pada hakikatnya adalah suatu sistem maka setiap bagian-bagiannya merupakan saling berhubungan, saling bekerja untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan adalah suatu kesatuan utuh. 

Dengan demikian sila-sila dalam Pancasila adalah satu kesatuan yang terkoneksi satu sama lain.

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Indonesia dan menjadi pedoman dasar dalam bernegara. Pendiri bangsa telah merumuskan satu dasar negara yang sangat luhur dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang kuat, aman, damai ditengah heterogenitas budaya dan etnik.

Satu sila ke sila lainnya tidak bisa dipisahkan dan saling berkaitan, bekerjasama mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila memiliki nilai subjektif dan nilai objektif. 

Nilai subjektif Pancasila artinya nilai-nilai tersebut adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. Berikut rincian nilai subjektif Pancasila:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan hasil pemikiran bangsa.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai Pancasila mengandung tujuah nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan religius yang perwujudannya sesuai dengan kepribadian bangsa Indoesia.
Pancasila sumber hukum utama Indonesia
Sementara nilai objektif Pancasila artinya nilai-nilai yang ada dalam Pancasila diakui kebenarannya dan keadilannya oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Nilai-nilai objektif Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan adanya sifat universal.
2. Nilai-nilai Pancasila terkait dengan hidup kemanusiaan yang mutlak antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia lain dan antara manusia dengan lingkungannya.
3. Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental, tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau bada kecuali pembentuk negara yaitu PPKI yang sekarang sudah tidak ada.
4. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara hukum tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 artinya membubarkan negara Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai pada hakikatnya merupakan penegasan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa. 

Hal ini mengandung arti bahwa Pancasila adalah landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.

Maaf, komentar spam, link, ujaran kebencian tidak akan dipublish.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close