Hak Asasi Manusia: Definisi, Prinsip dan Sejarah Perkembangannya - Guru Geografi
News Update
Loading...

Kamis, Januari 12

Hak Asasi Manusia: Definisi, Prinsip dan Sejarah Perkembangannya

Mendengar kata Hak Asasi Manusia atau HAM tentu sudah tidak asing lagi dan banyak didengar oleh masyarakat. Namun apakah masyarakat memahami dan tahu sejarah asli dari HAM itu sendiri?. Atau masyarakat hanya tahu sebatas di televisi saja?. Sekarang ini orang-orang seolah-olah bisa melakukan apapun atas dasar HAM, padahal tidak seperti itu. Ada beberapa definisi terkait HAM diantaranya:

Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Baca juga:
Macam-macam pola aliran sungai
14 gunung api terindah di Indonesia
Kaitan zero population dengan kemakmuran penduduk

Pasal 1 UU No. 1999 Tentang HAM
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dna martabat manusia.

Jadi pada dasarnya HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak lahir da merupakan suatu instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.

Sejarah Perkembangan HAM
Banyak sekali literasi yang mengungkap sejarah awal mula konsep HAM itu berdiri. Berikut ini cuplikan singkatnya:
Hak Asasi Manusia: Definisi, Prinsip dan Sejarah Perkembangannya
Hak Asasi Manusia harus dijunjung
Piagam Madinah 622 M
Piagam ini disusun oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum penting di Yatsrib. Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban bagi kaum Muslim, Yahudi dan komunitas pagan (penyembah berhala) Madinah sehingga membuat mereka menjadi satu umat.

Magna Charta 1215 M
Piagam ini dibuat untuk membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan keluarnya piagam ini, raja bisa dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Walaupun demikian tapi raja tetap berwenang penuh untuk membuat Undang-Undang. Baca juga: Teori kekuasaan John Locke

Bill of Rights 1689
Ditandatangani Raja William III. Isi piagam ini menyatakan bahwa  "manusia sama di mata hukum" atau equality before the law. Paham inilah yang menjadi dasar utama munculnya negara hukum, demokrasi dan persamaan.

Declaration of Independence 1776
Merupakan deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris di tahun 1776. Disusun oleh Thomas Jefferson dan bersumber dari ajaran Montesquieu. Isinya menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan.

Declaration des Droits de L'homme et Du Citoyen 1789
Piagam ini banyak dipengaruhi oleh deklarasi kemerdekaan Amerika dan merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Piagam ini menekankan pentingnya asa praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan beragama (freedom of religion) serta adanya perlindungan hak milik (the right of property). Baca juga: nilai kultural bangsa Indonesia

The Universal Declaration of Human Rights
Deklarasi ini dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam sidangnya tanggal 10 Desember 1948 dan diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.

Prinsip-Prinsip Pokok HAM
Dalam pelaksanaannya, HAM mengandung beberapa prinsip yang harus dipatuhi yaitu:
1. Partikularisme
Pelaksanaan HAM mempertimbangkan kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama.
2. Universal
HAM berlaku bagi semua orang apapun jenis kelaminnya, status, agama, suku bangsa dan kewarganegaraanya.
3. Tidak Dapat Dilepas
Siapapun, dengan alasan apapun tidak dapat dan boleh mencabut atau mengambil hak asasi seseorang.
4. Tidak Dapat Dipisahkan
HAM tidak dapat dipisah-pisahkan elemennya baik dari penerapan, pemenuhan, pemantauan maupun penegakannya.
5. Saliing Tergantung
HAM saling bergantung satu sama lain sehingga pemenuhan HAM yang satu akan memengaruhi pemenuhan hak asasi lainnya.
6. Keseimbangan
Ada keseimbangan dan keselarasan diantara hak asasi dengan kewajiban tanggung jawab asasi. Gambar: somethingincommon.humanrights.gov.au

Baca juga:
Makna wawasan nusantara dalam kebangsaan NKRI
Fase perkembangan kebudayaan Sunda
Pembahasan SBMPTN Geografi tahun 2015

Share with your friends

Yuk, berkomentar di blog ini!.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close